Profil Lembaga Penjamin Mutu (LPM)

STIT Al Hikmah Bumi Agung Way Kanan

  1. Pendahuluan

Lembaga Penjamin Mutu (LPM) STIT Al Hikmah Bumi Agung Way Kanan merupakan unit strategis di bawah naungan pimpinan perguruan tinggi yang bertugas memastikan terlaksananya sistem penjaminan mutu internal (SPMI) secara konsisten dan berkelanjutan. LPM berperan aktif dalam mendorong peningkatan kualitas akademik maupun non-akademik, demi tercapainya visi dan misi institusi secara optimal.

  1. Tugas Pokok

Lembaga Penjaminan Mutu (disingkat LPM) mempunyai tugas mengoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik.

  1. Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, LPM menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
  2. pelaksanaan pengembangan mutu akademik;
  3. pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik;
  4. pelaksanaan administrasi Lembaga.
  5. Struktur Organisasi

LPM dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab langsung kepada Ketua STIT Al Hikmah, serta dibantu oleh tim pelaksana yang terdiri dari koordinator bidang mutu akademik, mutu SDM, mutu layanan administrasi, dan auditor internal.

  1. Program Kerja Unggulan
  • Pelatihan Audit Mutu Internal bagi dosen dan tenaga kependidikan.
  • Pengembangan sistem informasi mutu berbasis digital.
  • Workshop penyusunan dokumen SPMI (Kebijakan, Manual, Standar, Formulir).
  • Kegiatan benchmarking mutu dengan perguruan tinggi lain.

Penguatan budaya mutu melalui kegiatan sosialisasi dan pelatihan rutin.